
Manado, Humas Polresta Manado-Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado mengamankan seorang tersangka Pengedar obat keras jenis thryhexypenidyl di wilayah Hukum Polresta Manado.
Dijelaskan Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait S.H.,S.I.K, tersangka adalah seorang pria berinisial TK (21), warga Paniki BAwah kota Manado.
” Tersangka diamankan petugas kepolisian saat berada di rumahnya di Kelurahan Paniki Bawah, Saat itu tersangka diduga akan menjajakan obat keras jenis thryhexypenidyl,” ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait S.H.,S.I.K.
Dari tangan tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti obat keras jenis thryhexypenidyl sebanyak 40 butir dan uang senilai Rp.400.000 (pecahan Rp.50.000 delapan lembar).
Menurut Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait, S.H.,S.I.K, tertangkapnya tersangka berdasarkan laporan masyarakat kepada Kami pihak kepolisian bahwa di wilayah Kecamatan Mapanget ada peredaran obat keras adanya laporan tersebut dan adanya arahan dari Kapolresta Manado tim langsung menindaklanjuti dan bergerak ke tempat kejadian dan mengamankan tersangka tanpa adanya perlawanan.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mako Polresta Manado guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait, S.H.,S.I.K.