MANADO, Humas Polresta Manado – Polsek Tikala berhasil ungkap kasus Pencurian kendaraan bermotorĀ (Curanmor) di wilayah Ranomuut Kec. Paal dua Kota Manado.
Hal ini dibuktikan dengan disitanya satu buah unit Sepeda motor jenis Honda Vario warna abu2 DB 3555 ABĀ di Desa Mokobang jaga 3 Modoinding Kabupaten Minahasa Selatan, Selasa (10/1/2017) malam, berdasarkan hasil pengembangan sebelumnya.
Kapolsek Tikala AKP Andry Permana menjelaskan bahwa sebelumnya Tim Buser Polsek Tikala dan bhabinkamtibmas paal 2 Aiptu Roni Pangemanan, berhasil mengamankan dua orang lelaki yang diduga merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Senin (9/1/2017) sekira pukul 11.00 wita, kemudian dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Kedua lelaki tersebut adalah BT alias Bili (23) An. Billi warga Kel. Ranomut lk. 3 dan RW alias Ricki (17), Alamat Perum Asabri Kamangta Kab. Minahasa.
kedua tersangka di amankan di dua lokasi yang berbeda yaitu untuk lelaki Bili tewu di amankan di kel. Ranomut lk. 3 dan untuk Lelaki Ricki Wuwungan di amankan di Kel. Perkamil di belakang sekolah SDN 30 Kompleks lorong ninja.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di mako Polsek Tikala untuk di proses sesuai hukum yg berlaku” pungkasnya.
