Kapolresta Pimpin langsung penggerebekan pabrik miras ilegal di Pineleng

img-20170110-wa0016

MANADO, Humas Polresta Manado – Kapolresta Manado Kombes Pol. Hisar Siallagan, SIK, Pimpin langsung penggerebekan Pabrik Minuman keras (Miras) illegal PT. Padang Jaya, di Desa Pineleng I Timur, Jaga III, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (10/1/2017) sekira Pukul 17.30 Wita.

Ikut dalam penggerebekan tersebut yaitu Kasat Reskrim Kompol Edwin Humokor dan Kapolsek Pineleng IPTU Batara Indra Aditya.

Kapolresta mengatakan, awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas mencurigakan disebuah gudang.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat,  dan kami melakukan penyelidikan, kemudian Polresta Manado dan Polsek Pineleng melakukan penggebrekan dengan data-data awal dimana ijin dari Balai POM sudah mati kurang lebih satu tahun tetapi yang bersangkutan masih tetap memproduksi dan memperdagangkan miras tersebut” Ungkapnya.

img-20170110-wa0007
Kita juga sudah juga berkoordinasi dengan balai POM, “lanjut Kapolresta”, informasi sementara pihak balai POM tidak akan mengeluarkan ijin, karena setelah dilakukan pengecekan tempat pengolahan ini tidak memenuhi syarat,” tegasnya.

Barang bukti berupa ribuan botol minuman beralkohol disita oleh pihak yg berwajib.

Pasal yang disangkakan :
1. Pasal 62 ayat (1) UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman 5 Tahun Penjara atau Denda sebesar Rp. 2.000.000.000,-
2. Pasal 140 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukuman 2 Tahun Penjara atau Denda Rp. 4.000.000.000,-
3. Pasal 141 UU No 18 tahun 2012 tentang pangan. Ancaman hukuman 2 Tahun Penjara atau Denda Rp. 4.000.000.000,-

“Pabrik akan di policeline dan kami harapkan tidak ada kegiatan lain sampai ada kekuatan hukum tetap” tutup Kapolresta.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *