MANADO, Humas Polresta Manado- Dalam rangka menindaklanjuti perintah langsung dari Kapolresta Manado, Polsek Kawasan Pelabuhan Manado melaksanakan operasi penertiban terhadap peredaran minuman keras (miras), senjata tajam (sajam), barang ilegal, dan barang berbahaya lainnya di wilayah Pelabuhan Baru Manado. Kegiatan operasi dilaksanakan pada Rabu (16/4/2025) pukul 13.00 hingga 17.00 WITA dengan sasaran utama di area depan ruang tunggu Pelabuhan Manado serta di atas kapal tujuan Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud.
Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Manado IPDA Juan A.V. Rumbajan bersama Kanit Reskrim Aipda James Pinamangung, Kanit Intel Aipda Danis Malonda, serta anggota Polsek Pelabuhan lainnya, ditemukan sejumlah minuman keras tradisional jenis Cap Tikus dengan rincian sebagai berikut:
Di ranjang 319 dek 2 kapal, ditemukan 2 dus berisi Cap Tikus dalam kemasan plastik bening ukuran 12,5 liter.
Di area dermaga Pelabuhan Manado, ditemukan 2 dus berisi Cap Tikus dalam botol air mineral — 20 botol ukuran 600ml dan 8 botol ukuran 1,5 liter.
Total keseluruhan barang bukti mencapai 49 liter minuman keras jenis Cap Tikus. Barang bukti tersebut telah diamankan di Mako Polsek Pelabuhan Manado untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, pihak kepolisian juga tengah melakukan penelusuran terhadap pemilik barang serta telah berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polresta Manado.
Diketahui bahwa modus operandi yang digunakan oleh para penyelundup adalah dengan menyamarkan minuman keras dalam kemasan dus bermerek air mineral untuk mengelabui petugas di area pelabuhan.
Operasi ini turut melibatkan koordinasi dengan petugas KKP Manado, Pos TNI AL, serta KSOP Manado dan berlangsung dalam kondisi aman dan kondusif. Polsek Pelabuhan Manado menegaskan komitmennya untuk terus menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah pelabuhan serta mencegah peredaran barang-barang ilegal.