MANADO, Humas Polresta Manado – Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah Kota Manado dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar bersama ratusan butir obat keras siap edar.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WITA, setelah Tim Satresnarkoba Polresta Manado menerima informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polresta Manado.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial F.L. alias T (31) di Lorong Sompo, Kelurahan Sindulang Satu, Lingkungan IV, Kecamatan Tuminting, Kota Manado. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan sebanyak 200 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam bungkus rokok warna hitam dan diselipkan di saku celana pelaku. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Oppo A58 warna hitam.
Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku yang berada di Lorong Melati, Kelurahan Singkil Dua, Lingkungan II, Kecamatan Singkil. Dari hasil penggeledahan di lokasi kedua, petugas kembali menemukan sebanyak 450 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl yang disembunyikan di bagian atap seng dapur rumah dalam sebuah botol putih.
Total barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebanyak 650 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, satu unit handphone, dan satu bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Kasat Resnarkoba Polresta Manado Kompol Hilman Muthalib didampingi Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti melalui penyelidikan intensif. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan serta sumber perolehan obat keras tersebut,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Manado.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba maupun obat keras ilegal di wilayah hukum Polresta Manado.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba maupun obat keras ilegal demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tambahnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Manado guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan intensif, pengembangan jaringan, serta uji laboratorium forensik terhadap barang bukti untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian hukum.