MANADO, Humas Polresta Manado – Polsek Wenang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan barang yang terjadi di Kelurahan Pinaesaan, Lingkungan IV, Kecamatan Wenang, Kota Manado. Kejadian yang berlangsung pada Rabu, 15 April 2025, sekitar pukul 12.00 WITA ini melibatkan dua orang tersangka yang diduga keras melakukan penggelapan 10 unit aki di sebuah toko.
Menurut keterangan pihak kepolisian, proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan dengan cermat, hingga akhirnya kedua tersangka yang masing-masing berinisial FW (23) dan IL (38) berhasil ditangkap. FW diketahui berasal dari Kelurahan Silian Jaga II, Kecamatan Silian Raya, Kabupaten Minahasa Tenggara, sementara IL berasal dari Dusun I Ponelo, Kecamatan Ponelo Kepulauan, Kabupaten Gorontalo Utara.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian adalah 8 unit aki GS ASTRA yang diperkirakan bernilai Rp. 8.550.000. Polsek Wenang menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan yang dapat merugikan pihak lain.
Kini kedua tersangka tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah berupaya untuk mencari tahu keberadaan dua unit aki lainnya yang masih belum ditemukan.