MANADO, Humas Polresta Manado – Personel piket Polsek Wori berhasil menyelesaikan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook secara damai dan kekeluargaan melalui pendekatan problem solving, Kamis (21/5/2026).
Penanganan perkara tersebut berlangsung di Mapolsek Wori sekitar pukul 09.00 WITA, setelah adanya laporan lisan dari seorang warga berinisial M.B. terkait postingan live Facebook yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Wori langsung bergerak cepat dengan mendatangi terlapor berinisial M.S. untuk dimintai klarifikasi. Kedua belah pihak kemudian dipertemukan di Mapolsek Wori guna dilakukan mediasi secara humanis.
Dalam proses mediasi, petugas memberikan edukasi hukum kepada kedua pihak terkait ketentuan UU ITE Pasal 27 Ayat 3 mengenai dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Melalui pendekatan persuasif dan kekeluargaan, terlapor mengakui perbuatannya serta menyampaikan permohonan maaf kepada pelapor. Permintaan maaf tersebut diterima dengan baik oleh pelapor sehingga kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara damai tanpa melanjutkan ke proses hukum.
Sebagai bentuk komitmen bersama, kedua pihak juga menandatangani surat pernyataan damai dan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Selain itu, postingan Facebook yang menjadi pokok permasalahan turut dihapus langsung oleh terlapor di hadapan petugas.
Kapolsek Wori IPDA Urielson Novry Sanger didampingi Kasi Humas Polresta Manado IPTU Agus Haryono menyampaikan bahwa penyelesaian melalui problem solving merupakan langkah untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di tengah masyarakat, dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis serta edukasi hukum kepada warga.
Hingga kegiatan mediasi selesai, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya potensi konflik lanjutan di masyarakat.