MANADO, Humas Polresta Manado – Personel Polsek Tuminting bergerak cepat mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) terkait meninggalnya seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tuminting Manado, Minggu (17/5/2026) pagi.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi sekitar pukul 05.00 WITA di Blok N (Nain) Nomor 21 Lapas Kelas IIA Manado yang berada di Kelurahan Tuminting Lingkungan V, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.
Korban diketahui berinisial A.B. (73), seorang warga asal Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang merupakan narapidana penghuni Lapas Kelas IIA Manado sejak tahun 2024.
Kapolsek Tuminting IPTU Ferri V. Tutu bersama personel tiba di lokasi sekitar pukul 06.30 WITA setelah menerima laporan dari pihak lapas. Setibanya di lokasi, personel langsung melakukan pengamanan TKP serta pengumpulan bahan keterangan dari sejumlah saksi.
Berdasarkan keterangan saksi berinisial M.T. (74), sesama narapidana yang berada di dalam blok tersebut, awalnya dirinya terbangun sekitar pukul 05.00 WITA dan mendengar suara dengkuran keras dari arah tempat tidur korban.
Saksi kemudian merasa curiga karena korban terlihat tidak bergerak saat berada dalam posisi tidur menyamping. Saksi bersama penghuni blok lainnya lalu meminta bantuan napi lain untuk memanggil petugas lapas.
Sementara itu, saksi berinisial M.U. (29), petugas Lapas Kelas IIA Manado yang sedang melaksanakan piket, menjelaskan bahwa dirinya langsung menuju blok Nain Nomor 21 setelah menerima informasi adanya warga binaan yang diduga meninggal dunia.
Saat tiba di lokasi, korban ditemukan dalam posisi tidur menyamping tanpa mengenakan baju, menggunakan pampers, dan tertutup kain. Petugas lapas kemudian segera melaporkan kejadian tersebut kepada komandan regu jaga.
Keterangan lainnya disampaikan saksi berinisial S.M. (44), seorang perawat di Lapas Kelas IIA Manado. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban diketahui memiliki riwayat penyakit dan pernah menjalani perawatan.
Sekitar pukul 07.50 WITA, Tim Inafis Polresta Manado tiba di lokasi untuk melakukan olah TKP dan identifikasi terhadap korban.
Kapolsek Tuminting IPTU Ferri V. Tutu didampingi Kasi Humas Polresta Manado IPTU Agus Haryono mengatakan bahwa pihak kepolisian langsung melakukan langkah-langkah penanganan begitu menerima laporan dari pihak lapas.
“Personel segera mendatangi lokasi untuk mengamankan TKP, melakukan pulbaket terhadap saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIA Manado dan Tim Inafis Polresta Manado,” ujar Kapolsek Tuminting.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal Tim Identifikasi Polresta Manado, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Selain itu, pihak keluarga juga menyatakan menerima peristiwa tersebut dan telah menandatangani surat penolakan autopsi.
Selanjutnya, jenazah korban akan dibawa ke kampung halamannya di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan untuk disemayamkan dan dimakamkan oleh pihak keluarga.
Saat ini, situasi di Lapas Kelas IIA Manado terpantau aman dan kondusif, sementara pihak kepolisian telah menyelesaikan proses penanganan awal sesuai prosedur yang berlaku.