Unit Reskrim Polsek Wenang Laksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Manado

 

MANADO, Humas Polresta Manado – Unit Reskrim Polsek Wenang melaksanakan kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Manado, Pada hari Selasa, 2 September 2025 sekitar pukul 15.00 WITA.

Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan. Penyerahan tahap II dilakukan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Wenang dengan tetap mengedepankan prosedur hukum yang berlaku.

Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, melalui Kapolsek Wenang AKP Verry Liwutang didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan wujud sinergi antara Polri dan Kejaksaan dalam rangka menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Proses ini adalah bagian dari komitmen Polri untuk menuntaskan penanganan perkara sesuai mekanisme hukum, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Kapolsek Wenang.

Situasi selama pelaksanaan penyerahan tahap II berlangsung aman dan kondusif.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *