Polresta Manado Amankan Eksekusi Pengosongan Dua Unit Rumah di Paal Dua

 

MANADO, Humas Polresta Manado – Polresta Manado melaksanakan pengamanan eksekusi pengosongan dua unit bangunan rumah permanen di Kelurahan Paal Dua, Lingkungan X, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Manado pada Kamis (6/3/2025).

Pelaksanaan eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam upaya menjaga situasi tetap kondusif, puluhan personel kepolisian diterjunkan ke lokasi guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kabag Ops Kompol Luther Tadung. menyatakan bahwa pengamanan ini dilakukan untuk memastikan proses eksekusi berjalan lancar tanpa hambatan serta menjaga ketertiban umum di lingkungan sekitar.

“Personel kami disiagakan untuk mengawal jalannya eksekusi guna menghindari potensi konflik dan memastikan semua pihak mematuhi prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kapolresta.

Eksekusi pengosongan rumah berjalan dengan lancar di bawah pengawasan pihak kepolisian dan petugas Pengadilan Negeri Manado. Meskipun terdapat sedikit ketegangan dari pihak yang menempati rumah, situasi dapat dikendalikan tanpa insiden yang berarti.

Pihak Pengadilan Negeri Manado menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari keputusan hukum yang sah dan mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang telah berlangsung.

Sementara itu, warga sekitar berharap agar proses ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menyelesaikan sengketa secara hukum dan menjaga ketertiban di lingkungan mereka.

Eksekusi pengosongan ini berakhir dalam keadaan aman dan kondusif, dengan aparat kepolisian tetap bersiaga untuk memastikan tidak ada gangguan pasca-pelaksanaan eksekusi.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *