MANADO, Humas Polresta Manado- Tim 1 Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Samrat Polresta Manado kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran minuman keras tanpa izin di wilayah hukumnya. Kali ini, operasi yang dipimpin oleh IPTU Alen Lariwu menyasar Kelurahan Malalayang Dua Lingkungan 4, Kecamatan Malalayang, Selasa (6/8/2024) malam.
Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan enam botol minuman keras jenis cap tikus dengan ukuran 600 mililiter. Operasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Polresta Manado dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, serta mengurangi dampak negatif dari konsumsi minuman keras ilegal di masyarakat.
“Kami akan terus melakukan operasi serupa untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polresta Manado. Kami berharap masyarakat turut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan,” ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono.
Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat setempat. Polresta Manado mengapresiasi dukungan warga yang proaktif memberikan informasi terkait peredaran minuman keras ilegal di lingkungan mereka.
Barang bukti berupa enam botol cap tikus tersebut kini telah diamankan di Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku yang tertangkap tangan menjual minuman keras ilegal tersebut juga telah dibawa ke Polresta Manado untuk diperiksa dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Operasi ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polresta Manado dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi generasi muda dari dampak negatif konsumsi minuman keras. Masyarakat diharapkan terus berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan penyakit masyarakat demi terciptanya lingkungan yang sehat dan aman.