MANADO, Humas Polresta Manado – Satlantas Polresta Manado mengamankan seorang lelaki yang diduga membawa senjata tajam tanpa izin di depan Apotek UNO, Kecamatan Malalayang, Kota Manado. Lelaki tersebut, yang diketahui bernama FMT (27), berasal dari Desa Sea Satu Jaga IV, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Rabu (31/7/2024).
Informasi mengenai penangkapan ini diterima melalui Pesawat HT dari unsur ZEBRA Polresta Manado. Setelah diamankan, FMT dibawa ke Polsek Malalayang bersama barang bukti berupa senjata tajam sejenis pisau dapur. Selama proses interogasi, pihak kepolisian menemukan indikasi bahwa FMT mengalami gangguan jiwa (ODGJ).
Pihak keluarga FMT, yang terdiri dari orang tua kandungnya, segera mendatangi Polsek Malalayang setelah diberitahu tentang kejadian tersebut. Mereka membawa dokumen berupa kartu keluarga dan surat keterangan medis dari RSJ Ratumbuysang. Dengan koordinasi yang baik antara pihak kepolisian dan keluarga, FMT akhirnya dibawa pulang untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan secara rutin dan berkala.
Keputusan ini diambil untuk memastikan kesejahteraan FMT dan menghindari potensi bahaya bagi dirinya serta masyarakat sekitar.