MANADO, Humas Polresta Manado- Polsek Mapanget segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait pengancaman dan pengrusakan yang viral di media sosial. Pada hari Rabu, 31 Juli 2024, sekitar pukul 15.30 WITA, Kanit Reskrim Polsek Mapanget bersama personel melakukan langkah konkret untuk menangani kasus tersebut.
Pengaduan ini berawal dari surat pengaduan yang diterima Polsek Mapanget dengan nomor 148 / VII/2024/Sek Mapanget tertanggal 30 Juli 2024. Pengaduan tersebut melibatkan seorang pendeta bernama MP, usia 49 tahun, yang merupakan warga Perum GPI, Jl. Boulevard Raya No 11, Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget. Pengaduan ini juga telah viral di Instagram melalui akun @gpi.paniki pada tanggal yang sama.
Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Mapanget melakukan beberapa langkah penting. Personel segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP, mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan, dan menghimbau kepada pemilik kendaraan yang terdampak untuk membuat laporan resmi di Polsek Mapanget. Selain itu, dokumentasi terkait kejadian tersebut juga diambil untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sebagai bagian dari proses penyelesaian, pelapor telah di edukasi untuk menghapus postingan terkait dari media sosial, karena laporan resmi sudah diajukan di Polsek Mapanget. Pelapor juga mengucapkan terima kasih kepada Polsek Mapanget atas respons dan tindakan cepat yang diambil untuk menyelesaikan kasus ini.
Dengan langkah-langkah tersebut, Polsek Mapanget menunjukkan komitmen mereka dalam merespons pengaduan masyarakat secara efektif dan memastikan keamanan serta ketertiban di wilayahnya.