MANADO, Humas Polresta Manado- Kanit Reskrim Polsek Tombulu Bripka J Kaunang dan Kanit Intel Polsek Tombulu Aiptu F Lumentut terlibat dalam kegiatan problem solving untuk menangani permasalahan pengancaman yang terjadi di Kompleks Perum Griya Sawangan Permai, Desa Sawangan, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa. Setelah melalui proses mediasi di Polsek Tombulu, kedua belah pihak yang terlibat dalam konflik sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, Sabtu (20/1/2024).
Penyelesaian damai ini merupakan hasil kerja keras dari aparat kepolisian yang berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Setelah melalui dialog intensif, baik Kanit Reskrim maupun Kanit Intel berhasil membantu kedua belah pihak mencapai kesepakatan yang memuaskan, menciptakan atmosfer harmonis di Kompleks Perum Griya Sawangan Permai.
Proses mediasi di Polsek Tombulu tidak hanya berfokus pada penyelesaian konflik, tetapi juga melibatkan pembinaan untuk mencegah terulangnya permasalahan serupa di masa depan. Setelah mencapai kesepakatan, kedua belah pihak mendapatkan pembinaan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya hidup berdampingan secara damai.
“Sebagai tindak lanjut dari penyelesaian damai, pihak Polsek Tombulu membuat surat pernyataan bersama yang menjadi bukti kesepakatan kedua belah pihak untuk menyelesaikan konflik secara baik dan damai. Keberhasilan Polsek Tombulu dalam menangani kasus ini menunjukkan komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan solusi positif untuk permasalahan yang dihadapi oleh warga,” ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono.