Razia Knalpot Racing/Brong oleh Polsek Wanea: Penertiban Ketat terhadap Kendaraan Melanggar di Wilayah Hukum

MANADO, Humas Polresta Manado- Pada hari Minggu, tanggal 14 Januari 2024, pukul 11.30 WITA, Polsek Wanea di bawah kepemimpinan Padal Ipda Mahmudi melaksanakan operasi penertiban knalpot racing/brong di wilayah hukumnya. Dalam operasi ini, anggota polsek melakukan razia dan interogasi terhadap pengendara kendaraan yang menggunakan knalpot jenis tersebut.

Hasil operasi menyertakan penghentian 4 unit ranmor R2 dengan nomor polisi sebagai berikut: DB 3251 RE, DB 6548 MS, DN 3909 IF, dan DM 3660 BM. Kegiatan ini dilaksanakan secara mobile oleh petugas, yang kemudian mengarahkan kendaraan ke Markas Kepolisian Polsek Wanea.

Pada Markas Polsek, knalpot racing yang digunakan oleh pengendara dihancurkan secara sukarela oleh pemiliknya setelah diinterogasi. Sebagai langkah tindak lanjut, para pengendara diminta untuk membuat surat pernyataan dan mengganti knalpot racing/brong dengan knalpot standar.

Dalam kesimpulan operasi ini, beberapa pengendara motor memberikan keterangan bahwa knalpot racing dibeli secara online, dan ada pula yang mengakui bahwa knalpot tersebut sudah terpasang saat pembelian motor. Operasi penertiban ini dilakukan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Wanea.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *