Penyelesaian Damai Kasus Pencemaran Nama Baik di Wenang: Polsek Wenang Berhasil Mediasi antara Pelapor dan Terlapor

MANADO, Humas Polresta Manado – Polsek Wenang berhasil menyelesaikan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Pr. Rini Saini (41 tahun) dan Lk. Mario Husain di Kelurahan Wenang Utara, Manado. Kejadian ini terjadi pada hari Senin, tanggal 27 November 2023, sekitar pukul 15.30 WITA. Kasus ini melibatkan perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Pr. Rini Saini terhadap Lk. Mario Husain.

Kronologis kejadian dimulai ketika terlapor, Lk. Mario Husain, menanyakan kepada korban apakah ada temannya yang mencari perempuan (korban) untuk jual diri dengan imbalan uang sebesar 500 ribu rupiah. Perbuatan tersebut tidak pernah dilakukan oleh korban, dan perkataan tersebut membuatnya merasa malu.

“ Dalam penanganan kasus ini, Polsek Wenang melakukan pembinaan, pengarahan, dan pencerahan kepada kedua belah pihak. Setelah proses mediasi yang intensif, akhirnya pelapor/korban dan terlapor mencapai kesepakatan damai. Kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan bersama sebagai bentuk kesepakatan damai dan penyelesaian kasus secara baik,” ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono.

Penyelesaian damai ini menjadi bukti keberhasilan Polsek Wenang dalam menangani kasus-kasus sosial dengan pendekatan mediasi dan pembinaan, memastikan perdamaian di lingkungan masyarakat setempat.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *