
MANADO, Humas Polresta Manado -Kejaksaan Negeri (Kejari) Mando memusnahkan barang bukti perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ( Inkracht) di halaman kantor Kejari Manado.
Tujuan dilaksanakan kegiatan pemusnahan adalah untuk mengantisipasi barang bukti hilang, rusak dan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pemusnahan barang bukti atau rampasan ini digelar pada hari Selasa (15/11) yang dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kota Manado.
Pemusnahan barang bukti adalah serangkaian kegiatan untuk membuat barang rampasan tidak dapat dipergunakan dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun atau dengan cara lainnya.
Pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin Kejari Manado yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan negeri dalam penuntasan penanganan perkara Kejaksaan Negeri Manado.
Pemusnahan barang bukti itu berasal dari 203 perkara dengan minuman keras jenis cap tikus, Valentine bir, Segaran Sari, pisau badik 63 buah, Obat keras 40500 butir, ganja 16.05 gram, senjata api 2 pucuk + Amunisi, senjata air soft gun 1 pucuk, handphone 41 unit dan gergaji.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait, S.H.,S.I.K memberikan apresiasi positif terhadap terselenggaranya keterpaduan Criminal Justice System (CJS) Kota Manado dalam bidang kerja sama, koordinasi dan kolaborasi pada penanganan setiap kasus tindak pidana sampai dengan tuntas.