
MANADO, Humas Polresta Manado –Tim Alpha Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial FS (43), yang melakukan pencurian handphone di kawasan Mantos Satu, pada 12 November 2022 sekitar pukul 19.00 Wita.
Diketahui Pelaku FS diringkus tim Resmob di salah satu tempat kost, di kelurahan Kombos barat, Minggu (13/11/2022).
Aksi tersebut terungkap berdasarkan rekaman CCTV yang berada di lokasi kejadian.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait, Melalui Kasat Reskrim , Kompol Sugeng Wahyudi Santoso ketika di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Dengan surat pengaduan korban Reynold Jefri dengan nomor: 1926/XI/2022/SPKT/Polresta Manado, Tim ROTR langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku,” ujar Kasat Reskrim.
Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar RP.Rp13.499.000.
“Kasus ini dalam penyidikan lebih lanjut, kini pelaku sudah di amankan di Mapolresta Manado beserta barang bukti,” pungkas Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.