
MANADO, Humas Polresta Manado- Tim Resmob Polresta Manado dipimpin Kanit resmob IPDA Heraldy Yudhantara S.Tr.K amankan pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor) yang terjadi di Kelurahan Mahakeret Barat, Rabu (13/07/2022) sekitar pukul 04.00 wita.
Diketahui Pelaku tiga orang laki-laki berinisial
KS (22), warga Kanonang Kawangkoan, TP (25), warga Tinoor dan CM (23), warga Kalait.
Terpisah Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait.,S.H.,S.I.K, membenarkan hal tersebut “Kejadiannya Pada Minggu 10 Juni 2022 dimana korban Stevan Kaemong memarkirkan kendaraan roda dua miliknya di jalan raya depan rumah temanya di Mahakeret Barat lingkungan 5 kemudian selang beberapa menit korban Kembali hendak memindahkan kendaraan tersebut ke garasi rumah temanya korban terkejut karena kendaran roda dua miliknya sudah tidak ada (hilang),” jelasnya.
Lanjutnya merasa keberatan dengan kejadian tersebut korban langsung membuat laporan polisi. Laporan direspon cepat oleh tim dan adanya arahan dari Kapolresta Manado Tim Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan data dan lokasi persembunyian diduga pelaku dan melakukan pengembangan barang bukti dari hasil pengembangan tim mengamankan pelaku dan barang bukti 7 unit kendaraan bermotor hasil curian.
“Ketiga pelaku bersama dengan barang bukti 1 unit kendaraan roda dua jenis Nmax silver, 1 unit kendaraan Jenis Yamaha Nmax warna hitam,2 unit kendaraan roda dua jenis Yamaha Beat Street warna silver, 1 unit kendaraan roda dua jenis Yamaha Beat Street warna hitam, 1 unit kendaran roda dua jenis Honda CB 150 cc dan 1 unit kendaraan roda dua jenis Honda Beat Digital diamankan Ke Mako Polresta Manado untuk diproses hukum lebih lanjut,” tandas Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait.,S.H.,S.I.K.