Polresta Manado Sita Minuman Beralkohol Tanpa Izin Penjualan

MANADO, Humas Polresta Manado – Unit Resmob Polresta Manado menindak seorang penjual Minuman keras (Miras) tanpa izin dengan menyita ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek pada Rabu (18/05/2022).

“Pelaku diamankan di Kelurahan Kombos lingkungan III Kecamatan Singkil Kota Manado,” terang Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait,S.H.,S.I.K.

Dikatakannya, pelaku diamankan setelah petugas mendapati informasi dari warga bahwa di wilayah Kombos terjadi penjualan miras tanpa izin.

Adanya informasi tersebut tim resmob langsung bergerak dan mendatangi TKP.

“Dari gudang penyimpanannya, petugas temukan berbagai merek minuman beralkohol antara lain, 204 botol bir valentine, 36 botol bir hitam guinnes, 108 botol bir balihai dan 129 botol bir bintang,” papar Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait,S.H.,S.I.K.

“Tersangka dikenakan UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang cipta kerja Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan pasal 46 ayat 34 dan perda Miras No. 4 thn 2014 pasal 32 ayat 1 ” tandas Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait,S.H.,S.I.K.

Kapolresta Manado juga mengingatkan kepada para penjual Miras untuk tidak lagi berbisnis minuman memabukkan tersebut. Karena akibat yang ditimbulkan dari pemabuk hanyalah gangguan Kamtibmas seperti berbuat onar atau tindak pidana lainnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *