
MANADO, Humas Polresta Manado- Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado mengungkap peredaran narkoba obat keras jenis thryhexypenidyl di wilayah hukum Polresta Manado, kali ini tim mengamankan seorang lelaki tersangka berinisial SD (41), warga Tuminting pada Selasa (12/04/2022) sekitar pukul 22.30 wita.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait,S.H.,S.I.K, membenarkan hal tersebut “Tersangka diamankan di salah satu tempat kost di Keluarahan Kairagi “, terangnya.
Penangkapan terhadap tersangka berkat laporan dari warga yang mengetahui adanya peredaran narkoba Obat keras jenis Thryhexypenidyl di Wilayah Kecamatan Tuminting dan Kecamatan Mapanget.
“Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti Obat keras jenis Thryhexypenidyl sebanyak 1000 butir yang disimpan dalam kantongan plastik warna hitam di dalam Kamar kost tersangka ,” Ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait.,S.H.,S.I.K.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mako polresta Manado untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolresta Manado juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi terkait keberadaan narkoba yang dapat merusak generasi muda.
“Kami imbau kepada masyarakat agar terus dapat membantu kami aparat dalam mencengah peredaran gelap narkoba, jagan takut silakan lapor ke aparat kepolisian terdekat apabila mengetahui tentang keberadaan narkoba,” tutup Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait.,S.H.,S.I.K.