
MANADO, Humas Polresta Manado-Tim gabungan Resmob dan Opsnal Polresta Manado di pimpin kanit Resmob Heraldy Yudhantara S.Tr.K mengamankan Pelaku kasus penganiayaan secara bersama-sama pada Minggu (10/04/2022) sekitar Pukul 09.30 Wita.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait S.H.,S.IK, membenarkan hal tersebut, dikatakannya pelaku adalah enam orang Pria berinisial RB (16) warga Mahakeret, AS (22) warga Teling, TP (21) warga Wenang, CW (22) warga Mahakeret Barat, JW (19) warga Mahakeret Barat dan RL (22) warga Koka.
Lanjut Kapolresta Manado menjelaskan “kejadiannya pada Minggu (10/22) sekitar pukul 05.00 WITA di Portal Pos keluar parkiran Mega Mas dimana Korban Fladiny Ratuela (24) sedang mengendarai Kendaraan roda empat miliknya kemudian dihadang para pelaku kemudian para pelaku memukul korban menggunakan senjata tajam jenis badik dan mengakibatkan korban mengalami luka tikam dibagian punggung hingga harus menjalani perawatan di Rs Pancaran Kasih Manado,” Ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait,S.H.,S.I.K.
“Berdasarkan adanya laporan polisi tentang kejadian tersebut tim gabungan Resmob dan Opsnal Polresta Manado melakukan penyelidikan hingga upaya pengejaran dan mendapati para pelaku disalah satu tempat kost di Kelurahan Tanjung Batu dan langsung mengamankan para pelaku dan dari tangan salah satu pelaku Polisi menyita sebuah pisau jenis badik,” pungkas Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait,S.H.,S.I.K.
Ke enam pelaku sudah diamankan bersama dengan barang bukti di Mako Polresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut.