OPSNAL SATUAN INTELKAM POLRESTA MANADO BEKUK PEMBUAT DOKUMEN DAN SURAT PALSU

 

MANADO, Humas Polresta Manado- Unit Opsnal Satuan Intelkam Polresta Manado berhasil mengungkap jaringan pembuat dokumen dan Surat Palsu pada Selasa (29/3/2022) sekitar pukul 17.00 wita.

Empat orang pelaku berhasil dibekuk dengan perannya masing-masing, yaitu MK (45) Pemilik serta pembuat dokumen dan surat palsu, NR (48) Penerima orderan dan mengetahui pembuatan surat dan dokumen, SB (29) Operator dan pembuat dokumen dan AP (51) Operator dan pembuat dokumen.

kapolresta Manado Manado Kombes Pol Julianto P Sirait S.H.,S.I.K, menjelaskan kasus ini terungkap berkat adanya laporan masyarakat dimana di pengetikan ALDI COM Kota Manado, sering dilakukan pembuatan dokumen dan surat palsu oleh oknum Pelaku.

Dari informasi tersebut Unit Opsnal Satuan Intelkam Polresta Manado melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap para terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan surat.

“Kasus ini sedang beproses untuk tingkat penyidikan, mereka dikenakan Pasal Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Kalau sudah memenuhi unsur- unsur, Para pelaku sudah bisa dilakukan penahanan,” jelas kapolresta Manado Manado Kombes Pol Julianto P Sirait S.H.,S.I.K

Diketahui barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Surat Keterangan, surat keterangan domisili, faktur pajak, surat keterangan berbadan sehat, Surat Keterangan Usaha, surat tanda tamat belajar, Ijazah SMK,4 lembar Kertas stiker warna putih sebagai bahan baku pembuat SIM dan KTP Palsu, 2 Lembar SIM BII Umum dan 2 Lembar KTP.

Sedangkan barang bukti alat pemalsu yang disita berupa 5 unit monitor Komputer, 4 unit CPU , 2 unit Printer, 3 unit Scanner dan 1 set CCTV.

” Diketahui Para konsumen datang untuk membuat SIM dan KTP dgn membawa material SIM dan KTP yang mereka miliki sendiri kemudian Para pelaku mencetak dengan format yang sudah ada pada mereka Sedangkan untuk surat-surat dengan cara di scan kemudian dirubah sebagian datanya dan di cetak mengikuti tanggal masa berlaku,” tandas Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait S.H.,S.I.K

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *