
MANADO, Humas Polresta Manado- Tim opsnal Polresta manado mengamankan seorang pria pelaku penganiayaan dengan senjata tajam yang terjadi di Kelurahan Pinaesaan Lingkungan IV Kecamatan Wenang, pada Sabtu (19/3/2022) sekitar pukul 06.00 wita.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait S.H., S.I.K, membenarkan hal tersebut.
“Pelaku berinisial JK (18), warga Wenang Kota Manado ditangkap di rumahnya,” ujarnya.
Informasi diperoleh pelaku menganiaya korban bernama Rijal Labatjo (42) dimana korban sedang menjaga parkiran di depan Jarod tiba-tiba pelaku yang sudah dalam keadaan miras datang menghampiri dan meminta uang sebesar Rp. 3000 ( tiga ribu rupiah) kepada korban saat itu korban langsung memberikan uang tersebut kepada pelaku.
lanjutnya setelah uang diberikan tanpa alasan yang jelas pelaku langsung menampar wajah sebelah kanan korban sebanyak satu kali sambil mengatakan kepada korban ” pandang enteng ngana” dan langsung meninggalkan korban untuk pulang kerumah mengambil sebilah pisau dan kembali mencari korban dimana setelah bertemu korban pelaku langsung mengeluarkan sebilah pisau yang diselipkan dipinggang sebelah kiri dan langsung menikam lutut kaki sebelah kanan korban sebanyak satu kali.
Akibatnya korban mengalami luka pada bagian lutut kaki sebelah kanan.
“Korban langsung melapor ke SPKT Polresta Manado, sesaat usai kejadian,” terang Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait S.H.,S.I.K
Laporan di respon cepat Tim Opsnal dan adanya arahan dari Kapolresta tim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” tutup Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait S.H.,S.I.K