MANADO, Humas Polresta Manado- Berdasarkan Instruk dari Kapolresta Manado Kombes Pol F.X Surya Kumara SH kepada Kasat Interlkam Polresta Manado Kompol Adri Ratela, Rabu (19/9/2018) pukul 07.00 wita giat melakukan kepelayanan di ruangan SKCK yang baru ditempati.
Sesuai PERKAP Nomor 18 Tahun 2014 Tanggal 24 November 2014, tentang penerbitan SKCK pasal 4 dan pasal 6 bahwa Polres diberi kewenangan untuk menerbitkan SKCK sebagai kelengkapan persyaratan Pemohon. Prinsip pengaturan tata cara penerbitan SKCK yaitu, legalitas, yaitu penerbitan SKCK dilakukan sesuai dengan ketentuan.
“Semuanya itu sudah di atur dalam peraturan, dari penerbitan SKCK sampai kepada penyalurannya. Agar supaya dalam kepelayanan di Polresta Manado jadi terarah bagus,”ujar Kapolresta Manado.
Transparansi, yaitu penerbitan SKCK dilaksanakan secara jelas dan terbuka, akuntabilitas, yaitu penerbitan SKCK harus dapat dipertanggungjawabkan, nondiskriminasi, yaitu penerbitan SKCK diberikan kepada setiap pemohon yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan tanpa membedakan satu dengan lainnya, nesesitas, yaitu penerbitan SKCK dibuat atas dasar pertimbangan keperluan yang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat bagi pemohon, efektif dan efisien, yaitu penerbitan SKCK dilaksanakan dengan mudah,murah, cepat, dan nyaman.
“Semua aturan yang ada terus kami lakukan, dengan kepelayanan murah, cepat dan nyaman,”ungkap Kasat.
Adapun persyaratan untuk memperoleh SKCK sesuai pasal 10 ayat 1 Perkap nomor 18 Tahun 2014 terdiri dari, fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli, fotokopi kartu keluarga, fotokopi akte lahir/kenal lahir, fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP, serta pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar, yang digunakan untuk SKCK 1 (satu) lembar, arsip 1 (satu) lembar, buku agenda 1 (satu) lembar, Kartu Tik 1 (satu) lembar, formulir sidik jari 2 (dua) lembar.
“Saya berharap dengan adanya info ini, warga masyarakat bisa menyiapkan semua berkas-berkas dalam pembuatan SKCK. Kalau berkas satupun yang belum ada, maaf kami belum bisa memproses. Jika semua telah lengkap prosesnya kurang lebih satu jam SKCK sudah bisa diambil,”tutur Kasat Intelkam.