MANADO, Humas Polresta Manado-Hilang sudah kecerdikan dan kelihayan (habis taji) dari tersangka JB alias Jafran (18) warga Kampung Kodo Lingkungan II Kecamatan Lawangirung Wenang, setelah Rabu (19/9/2018) pukul 05.00 wita bertempat di Hotel Central Jalan Samrat Polsek Wenang berhasil menangkapnya.
Dimana tersangka Jafran sendiri dalam melakukan pencurian, tersangka berpura-pura berteman. Disaat teman-temannya lenggah, tersangka sendiri langsung melakukan aksinya tersebut.
“Setelah dianggap sudah berteman, tersangka langsung melakukan aksinya. Sudah beberapa temanya itu telah mengetahuinya, tetapi karena berpikir tersangka sudah menjadi teman dekat. Akhirnya para korban sendiri tidak ingin laporkan,”ujar Kapolsek Wenang Kompol Syiaful Wachid SH.SIK.
Tersangka sendiri melakukan pencurian di 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kepolisian Wenang, dan tersangka sendiri kami jerat dengan pasal 362 KUHP (Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah).
“Sudah banyak tempat, ada yang di Kawasan Megamas, ada yang di warung, ada juga di masjid. Paling terakhir TKP nya di Pinaesaan,”ungkap Kapolsek.
Saat ini tersangka masih dalam proses pengembangan dan penyidikan oleh petugas kami.
“Sedangkan tersangka bersama barang bukti berupa HP sudah kami tahan guna memasuki tahap selanjutnya,”tutup Kapolsek.