ANIAYA ANAK, UNIT PPA PROSES HINGGA KEKEJAKSAAN

 

 

MANADO, Humas Polresta Manado– PH (35) harus mengikuti proses dari kepolisian karna telah melakukan aniaya kepada anak tetangganya.

Berawal dari laporan polisi SILFANA KADIR LP/3165/XII/2017SPKT/RESTA MANADO pada tanggal 31 Desember 2017 terhadap pelaku atas tindak pidana kekerasan terhadap anak kandungnya mawar (7).

 

Penyidik handal Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta manado Bripka susan didampingi oleh KANIT PPA RESTA MANADO AKP MARMI ASIH menindak lanjuti laporan tersebut, hingga hari Kamis (26/07/2018) melakukan tahap II untuk penyerahan tersangka di Kejaksaan Negeri Manado.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *