MANADO, Humas Polresta Manado- Guna mengaplikasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila terutama sila ke 4, pihak Polsek Wenang khususnya Bhabinkamtibmas beserta anggota Reskirim. Rabu (27/6/2018) hari ini, berhasil mendamaikan keluarga RT alias Randi umur 21 tahun dengan MP alias Monik umur 21. Dimana, beberapa hari yang lalu di salah satu tempat kost yang ada di Mahakeret Timur Lingkungan I.
Menurut Kapolsek Wenang Kompol Siful Wachid menjelaskan, dimana Randi bersal dari Tomohon sendangkan untuk perempuan Monik asal dari Mahawu. Awal mulanya, Randi dan Monik sedang adu mulut didalam tempat kost di Mahakeret Timur. Kemudian, dikarenakan Randi telah terbawah emosi. Randi langsung melakukan pemukulan terhadap Monik, sehingga Monik dengan merasa tidak terima sehingga Monik datangi Polsek Wenang.
“Berdasarkan laporan dari Korban Monik maka, pihak Polsek Wenang sendiri memanggil Randi untuk meminta pertanggung jawaban dengan tindakan yang dia perbuat. Dengan melanggar undang-undang perlindungan perempuan,”ujar Kapolsek.
Serta dipertemukan pasangan yang lagi pacaran ini, kedua belah pihak menanda tanggani surat pernyataan bersama untuk tidak melakukan pelanggaran yang sama sekian kalinya. Dengan tidak ada unsur pasakan, keduanya dengan sadar menanda tanggani surat pernyataan diatas meterai.
“Ini salah satu pelajaran buat bagi sedang berpacaran, jangan mudah untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap perempuan. Apa lagi kalau sudah mengeluarkan darah atau luka disekucur tubuh, itu bisa dikenakan UUD perlindungan perempuan. Damai itu indah,”tutup Kapolsek.