Polsek Tikala Amankan 8 Pelaku Pengrusakan Motor di Dendengan Dalam

MANADO, Humas Polresta Manado – Kepolisian Sektor Tikala mengamankan 8 orang pelaku pengrusakan terhadap satu unit Motor Honda Beat milik lelaki Andi Datau, Selasa (03/04/2018) sekitar Pukul 21.00 WITA. Pelaku ditangkap dirumahnya masing-masing.

8 orang pelaku tersebut yakni RS alias Rahmad (16), AMH alias Ali (18), MST alias Mohammad, DK alias Daniel (17), AM alias Cikot (19), EK alias Ejin (21), RW alias Riko (26) dan AK alias Alfons (21). Semuanya merupakan warga Kelurahan Dendengan Dalam Kecamatan Paaldua Kota Manado.

Sesuai dengan informasi yang dirangkum, kejadian berawal ketika korban lelaki Andi Datau bersama dengan 3 orang temannya melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam terhadap seorang penjaga roda jualan yg berada di depan Plaza Bangunan Tikala ares, melihat hal itu, lelaki RS alias Rahmad yang saat itu berada di dekat Roda Jualan tersebut langsung melarikan diri.

Kemudian, pada hari Minggu (18/03/2018) sekira pukul 03.00 WITA, lelaki RS alias Rahmad mendapat informasi bahwa motor milik lelaki Andi Datau sedang terparkir di depan tempat kost yang berada di Kelurahan Dendengan Dalam Lingkungan 1 Kec. Paaldua Manado.

RS bersama 7 orang temannya mendatangi tempat kost tersebut dengan masing-masing membawa sebatang kayu. Para pelaku lalu melakukan pengrusakan terhadap sepeda motor milik Andi Datau tersebut dengan menggunakan kayu yang dibawa sehingga motor tersebut mengalami kerusakan.

Usai melakukan aksinya para pelaku langsung melarikan diri

Kapolsek Tikala AKP Taufik Arifin, S.Hut, SIK membenarkan penangkapan tersebut.

“Saat ini kedelepan pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Tikala, selanjutnya akan diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku”, pungkasnya

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *