MANADO, Humas Polresta Manado – Tim Paniki Polresta Manado mengamankan pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur, di Kelurahan Karame Kecamatan Singkil, Minggu (01/04/2018) sekira pukul 00.30 Wita.
Sesuai dengan informasi yang dirangkum, pada hari Sabtu, 31 Maret 2018 sekira jam 22.30 Wita, korban lelaki Usman Susila (14) warga kelurahan Karame Kecamatan Singkil dianiaya oleh pelaku lelaki FK (38) warga yang sama dengan korban dengan cara menampar bagian pipi korban sehingga korban terjatuh.
Korban yang melaporkan hal tersebut di SPKT Polresta Manado langsung direspon oleh Tim Paniki dengan mendatangi TKP dan mengamankan pelaku.
Pelaku lalu digiring ke Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut.
Kapolresta Manado Kombes Pol. F X Surya Kumara, SH melalui Kasubbag Humas AKP Roly Sahelangi membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolresta Manado, selanjutnya akan di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku”, pungkasnya.