MANADO, Humas Polresta Manado – Kapolsek Tikala AKP Taufiq Arifin, S.Hut, SIK bersama Bhabinkamtibmas Aiptu Kifni Kawulur dan Lurah Banjer Misnawati Agune, SE menfasilitasi pertemuan dua keluarga dan warga lorong pasar unyil yang bertikai di Kantor Lurah Banjer Kecamatan Tikala Kota Manado, Kamis (08/03/2018) Pukul 14.00 Wita.
Sesuai dengan informasi yang dirangkum bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2018 sekitar pukul 04.30 wta telah terjadi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh lelaki RK alias Silo (25) warga kelurahan Banjer Lingkungan 6 terhadap korban Halid Harun Pontuo (43) warga yang sama serta pertikaian antara warga di Kelurahan banjer lingkungan 4 dan 6 yang belum terselesaikan.
Kapolsek Tikala menghimbau kepada warga untuk dapat hidup rukun dan hindari pertikaian sekecil apapun.
“tidak ada gunanya saling menyimpan dendam, karena apabila terjadi sedikit saja gesekan maka akan menimbulkan perpecahan yang besar diantara warga, marilah kita sama-sama ciptakan hidup rukun dan damai”, ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, terjadi kesepakatan damai antara kedua belah pihak dan pelaku bersedia menanggung biaya pengobatan korban.
Sedangkan untuk permasalahan warga yang bertikai, Kepala lingkungan 6, Erni mengatakan akan memasang pagar yang di buka mulai pukul 04.00 s/d 22.00 wita setiap harinya.
“pagar tersebut bukan untuk memisahkan warga tetapi untuk mengantisipasi terjadi keributan kembali”, ungkapnya.
Kapolsek menegaskan bahwa jika ada yang melanggar kesepakatan maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas.