MANADO, Humas Polresta Manado – Tim Paniki Polresta Manado mengamanka 8 orang yang diduga melakukan Judi Sabung ayam di Desa Wori Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara, Minggu (28/01/2018) sekitar Pukul 16.00 Wita.
Kedelapan orang tersebut adalah YS (48) dan YK (62), warga Desa Tatelu Jaga I Kecamatan Dimembe, Minahasa Utara, FM (46) warga Desa Walantakan Jaga III Kecamatan Langowan Utara dan HK (40) warga Desa Waleure Jaga III Kecamatan Langowan Utara.
Selanjutnya, AW (37) warga Desa Tulap Kecamatan Kombi, AP (46) warga Desa Tatelu Satu Jaga III Kecamatan Dimembe, RN (53) warga Desa Totolan Kecamatan Kakas dan FP (60) warga Desa Kima Bajo Kecamatan Wori.
Penangkapan berawal Ketika Tim Paniki yang sedang melaksanakan tugas Patroli, menerima informasi dari masyarakat bahwa di Tempat kejadian perkara (TKP) sedang berlangsung judi sabung ayam. Tim berlogo kelelawar tersebut lalu menuju TKP dan menggerebek lokasi tersebut. 8 orang berhasil diamankan Namun wasit dan pemegang uang taruhan berhasil meloloskan diri.
Kapolresta Manado melalui Kasubbag Humas AKP Roly Sahelangi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolresta Manado bersama barang bukti 3 ekor ayam dan 1 set belt arena sabung ayam, selanjutnya akan di proses sesuai hukum yang berlaku”, pungkasnya.
Kasubbag Humas melanjutkan, “para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 bis KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara”, Tutup Mantan Kapolsek Pineleng tersebut.