MANADO, Humas Polresta Manado – Tim Resmob Polresta Manado berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yakni BS alias Bryan (18) warga Kampung Jawa Karombasan Kecamatan Wanea, Jumat (26/01/2018) Pukul 05.00 Wita.
Tim yang dipimpin Ipda Herry Johanis menangkap BS di rumah keluarga Pondaag-Ombong, di Desa Sion Jaga VI Kecamatan Tompaso Kabupaten Minahasa Selatan.
Kapolresta Manado melalui Kasat Reskrim menjelaskan Sebelumnya, pengungkapan bekerjasama dengan anggota Tim III Satgas Lidik Polsek Malalayang, dua anggota Tim Paniki Polresta Manado dan dibantu Polsek Tompaso Baru. Dimana, pelaku mencuri motor Suzuki Satria FU di Kelurahan Bumi Nyiur, dan melarikan diri ke Desa Sion.
“Digebrek saat pelaku sedang tidur,” Ujar Kasat Reskrim.
Saat dilakukan pengembangan, diperoleh 10 tempat kejadian perkara (TKP) pencurian di wilayah Kota Manado. Salah satunya di Jalan Malvinas Kelurahan Paal Empat Kecamatan Tikala, dengan mencuri motor Kawasaki KLX warna hijau putih.
“Ternyata bukan hanya pencurian motor, pelaku juga sering membobol rumah dan mencuri alat elektronik dan uang,” terangnya lagi.
Pelaku telah diamankan di dalam tahanan Mapolresta Manado untuk menjalani proses hukum.