MANADO, Humas Polresta Manado – Menindak lanjuti laporan masyarakat yang terganggu dengan ulah beberapa anak muda, di Kelurahan Ranomuut lingkungan 7, Kecamatan Tikala, Polsek Tikala melaksanakan program SIBULAN atau sikat pemabuk jalanan, Sabtu (28/09/2019).
Kelompok anak muda tersebut melakukan pesta miras dan membuat keributan sehingga mengakibatkan warga sekitar menjadi resah. Ketiga pemuda yang diamankan yaitu FS alias Carly (30), FD alias Frangky (19) dan BM alias BM alias Brian (19), ketiganya merupakan warga Dendengan dalam Lingkungan VI.
Kapolsek Tikala AKP Bartholomeus Dambe saat dikonfirmasi membenarkan penanhgkapan tersebut. “Ketiga pemuda pelaku miras kami amankan di Mapolsek Tikala selanjutnya diberikan pembinaan dan ketiganya membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama dikemudian hari”, pungkasnya.