Satlantas Polresta Manado Tindak Pengguna Knalpot Brong dan Pelanggar Lalu Lintas, 6 Kendaraan Ditilang

 

MANADO, Humas Polresta Manado-Satuan Lalu Lintas Polresta Manado kembali menggelar penertiban kendaraan bermotor di sejumlah ruas jalan utama Kota Manado, Senin (25/5/2026). Operasi tersebut menyasar pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), hingga pelanggar yang melawan arus.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 12.00 Wita itu digelar di Jalan Ahmad Yani, Pierre Tendean, dan Sam Ratulangi, Kota Manado.

Penertiban dipimpin langsung Kanit Turjawali Satlantas Polresta Manado, Ipda Nando Trianugrah Putra bersama personel Unit Turjawali Satlantas Polresta Manado.

Dalam pelaksanaan operasi, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat yang melintas di lokasi kegiatan. Pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong, tidak memasang TNKB, serta melawan arah langsung diberikan tindakan tilang.

Dari hasil penindakan, sebanyak enam pelanggar dikenakan sanksi tilang. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit kendaraan roda dua, dua lembar STNK, dan satu SIM.

Kasat Lantas Polresta Manado AKP Angelico Timotius didampingi Kasi Humas Polresta Manado IPTU Agus Haryono mengatakan kegiatan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Manado.

“Penindakan dilakukan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan potensi kecelakaan akibat pelanggaran di jalan raya,” ujarnya.

Selain penindakan, personel Satlantas juga memberikan edukasi kepada pengendara agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *