MANADO, Humas Polresta Manado – Dalam rangka menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Manado, Unit Lalu Lintas Polresta Manado kembali melaksanakan kegiatan penertiban terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta pengendara yang melawan arus lalu lintas, Rabu (20/05/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 16.00 hingga 19.00 WITA tersebut dilaksanakan di sejumlah titik strategis dan ruas jalan utama Kota Manado, meliputi Jalan Ahmad Yani, Jalan Pierre Tendean, dan Jalan Sam Ratulangi yang selama ini menjadi kawasan padat aktivitas kendaraan.
Pelaksanaan penertiban dipimpin langsung oleh Kanit Lantas Ipda Nando Trianugrah Putra, S.Tr.K., bersama personel Unit Lantas Polresta Manado, yakni Aiptu Adri Makarawung selaku Kasunit 1 Turjawali, Aipda Varly Kelung, Aipda Doni Nugroho, Bripka Rian Abdurahman, dan Aipda Aswin Watulingas.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyasar pengendara yang menggunakan knalpot brong atau knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis karena dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat akibat suara bising yang ditimbulkan. Selain itu, petugas juga menindak kendaraan tanpa TNKB serta pengendara yang melawan arah karena berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Selama pelaksanaan kegiatan, petugas melakukan pemeriksaan kendaraan secara humanis namun tegas terhadap para pelanggar. Dari hasil penindakan, petugas memberikan sebanyak 9 lembar tilang tanpa teguran, serta melakukan penyitaan barang bukti berupa 3 unit kendaraan roda dua, 3 lembar STNK, dan 3 lembar SIM.
Kasat Lantas Polresta Manado AKP Angelico Timotius Sulu didampingi Kasi Humas Polresta Manado IPTU Agus Haryono menegaskan bahwa kegiatan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas sekaligus menjawab keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong dan pelanggaran lalu lintas lainnya.
“Kami terus mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan kendaraan sesuai standar teknis, melengkapi identitas kendaraan, serta tidak melakukan pelanggaran yang dapat membahayakan pengguna jalan lain,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan di wilayah hukum Polresta Manado guna menciptakan situasi lalu lintas yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan terkendali serta arus lalu lintas di lokasi kegiatan tetap berjalan lancar tanpa hambatan yang berarti.