Polsek Bunaken Selesaikan Kasus Dugaan Penganiayaan Melalui Problem Solving, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

MANADO, Humas Polresta Manado —Personel Polsek Bunaken berhasil menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan melalui pendekatan problem solving atau penyelesaian secara kekeluargaan, Kamis (14/5/2026).

Mediasi tersebut dipimpin oleh Briptu Rifandy Dama setelah adanya laporan masyarakat terkait perkelahian yang terjadi di Kelurahan Molas Lingkungan IV, Kecamatan Bunaken, Kota Manado.

Peristiwa itu melibatkan seorang pria berinisial RT (21) sebagai terlapor dan PT (51) sebagai korban. Diketahui, keduanya masih memiliki hubungan keluarga dekat, di mana korban merupakan paman dari terlapor.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kejadian bermula saat korban dan terlapor selesai menghadiri pesta minuman keras di wilayah Kelurahan Molas. Melihat korban dalam kondisi mabuk berat, terlapor kemudian memesan kendaraan daring untuk kembali ke kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI).

Namun saat kendaraan tiba di lokasi, korban menolak naik ke kendaraan dan sempat menampar terlapor. Merasa tersinggung, terlapor kemudian melakukan pemukulan sebanyak beberapa kali ke arah wajah korban hingga menyebabkan luka pada bagian pelipis dan bibir.

Mendapat laporan dari masyarakat, personel piket Polsek Bunaken segera mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan terlapor ke Mapolsek Bunaken guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Dalam proses mediasi yang dilaksanakan di Polsek Bunaken, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai dan kekeluargaan.

Terlapor mengakui kesalahannya serta meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Permintaan maaf tersebut diterima oleh korban dengan syarat adanya biaya pengobatan sebesar Rp500 ribu.

Permintaan tersebut kemudian disanggupi oleh terlapor dan langsung dibayarkan secara tunai kepada korban di hadapan pihak kepolisian dan pemerintah setempat.

Kesepakatan damai itu turut disaksikan oleh Lurah Molas bersama personel kepolisian, kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani kedua belah pihak.

Kapolsek Bunaken , IPTU Nurhanny Montolalu didampingi Kasi Humas Polresta Manado IPTU Agus Haryono menyampaikan bahwa penyelesaian melalui problem solving dilakukan dengan mempertimbangkan hubungan kekeluargaan antara korban dan terlapor, serta adanya kesepakatan damai tanpa paksaan dari pihak mana pun.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, kedua belah pihak menyatakan persoalan dianggap selesai dan tidak dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *