MANADO, Humas Polresta Manado – Polsek Kawasan Pelabuhan Manado menggelar operasi miras, sajam, dan barang berbahaya lainnya di Area Pelabuhan Manado, Minggu (7/12/2025) pukul 12.00–14.00 WITA. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/126/XI/2025.
Dalam pemeriksaan di area ruang tunggu dan salah satu kapal penumpang yang sedang sandar, petugas menemukan 6 karung berisi minuman keras jenis Cap Tikus. Dari hasil pengecekan, 4 karung masing-masing berisi 4 dus, sementara 2 karung lainnya berisi 2 dus. Total seluruhnya mencapai 480 botol ukuran 600 ml atau sekitar 288 liter. Pemilik miras berinisial P masih dalam penyelidikan.
Modus penyelundupan dilakukan dengan cara menyamarkan miras ke dalam dus air mineral yang dibungkus karung agar terlihat seperti barang bawaan biasa dan tidak mencurigakan saat diperiksa.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Manado Ipda Juan Rumbaja didampingi Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono menekankan bahwa membawa Cap Tikus di kapal penumpang sangat berbahaya karena kadar alkohol tinggi membuatnya mudah terbakar. Lingkungan kapal yang tertutup meningkatkan potensi risiko dari percikan api, korsleting listrik, hingga puntung rokok.
Seluruh barang bukti kini diamankan dan telah dikoordinasikan dengan Sat Narkoba Polresta Manado. Kegiatan berlangsung aman dan terkendali.