MANADO, Humas Polresta Manado- Polsek Pulau Bunaken melaksanakan kegiatan razia minuman beralkohol di wilayah hukumnya. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penekanan dan perintah Kapolresta Manado guna menekan potensi gangguan kamtibmas.
Dalam pelaksanaan razia yang dilakukan di Kelurahan Bunaken Lingkungan III, petugas berhasil menemukan minuman beralkohol tradisional jenis Cap Tikus sebanyak 3 botol yang dikemas dalam botol Aqua ukuran 600 ml.
Adapun identitas penjual diketahui sebaga SM, 32 Tahun, Ibu Rumah Tangga warga Kelurahan Bunaken, Lingkungan III, Kecamatan Bunaken Kepulauan
Barang bukti berupa 3 botol Cap Tikus tersebut langsung diamankan oleh petugas dan dibawa ke Mapolsek Pulau Bunaken untuk proses lebih lanjut. Terhadap yang bersangkutan, petugas memberikan pembinaan serta teguran agar tidak lagi menjual minuman keras di tempat umum.
Kapolsek Pulau Bunaken Iptu Stenly Tawalujan. menegaskan bahwa kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kepulauan.
“Razia ini bukan untuk menakut-nakuti, tapi untuk menjaga situasi agar tetap kondusif dan mencegah peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” ujar Kapolsek.
Polsek Pulau Bunaken mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga ketertiban lingkungan dan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal di wilayah masing-masing.