Polresta Manado Sukses Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan di Desa Kembes Satu

 

MANADO, Humas Polresta Manado- Upaya kepolisian dalam menyelesaikan permasalahan hukum melalui pendekatan persuasif kembali membuahkan hasil. IPDA Yamin Pilomonu bersama Kanit 1 SPKT Polresta Manado, AIPTU Masrun Ali, serta Piket Sat Reskrim Polresta Manado berhasil melakukan problem solving atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Kembes Satu, Jaga VI, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Jumat (7/3/2025).

Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 WITA, di mana seorang pria berinisial JL diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial FD. Korban kemudian mengadukan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Setelah dilakukan mediasi oleh pihak kepolisian, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui musyawarah kekeluargaan. Kesepakatan ini memastikan bahwa kasus tersebut tidak berlanjut ke proses hukum lebih lanjut.

Polresta Manado mengapresiasi penyelesaian masalah melalui jalur damai yang tetap mengedepankan keadilan bagi semua pihak. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk mengutamakan penyelesaian perselisihan dengan cara damai dan tetap menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan masing-masing.

Dengan penyelesaian ini, diharapkan hubungan baik antar warga tetap terjaga dan kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *