POLSEK TIKALA UNGKAP JARINGAN GELAP PENGEDAR TRI-X

Kapolsek Tikala AKP Andri Permana, SIK, Kasat Narkoba Kompol Elia Maramis, SH dan Kasubbag Humas Polresta Manado AKP Rolly Sahelangi saat melakukan Press Release
Kapolsek Tikala AKP Andri Permana, SIK, Kasat Narkoba Kompol Elia Maramis, SH dan Kasubbag Humas Polresta Manado AKP Rolly Sahelangi saat melakukan Press Release

MANADO, Humas Polresta Manado – Polsek Tikala Polresta Manado berhasil mengungkap jaringan gelap pengedar Tri-X. Hal ini disampaikan oleh Kasat Narkoba Polresta Manado, Kapolsek Tikala dan Kasubbag Humas Pada saat Press Release kepada Wartawan di Lt. III Mapolresta Manado Rabu (12/10/2016) Siang.

Kapolsek Tikala AKP Andri Permana, SIK, menjelaskan bahwa perempuan FP (40), diamankan oleh anggota Polsek Tikala pada Jumat (07/10/2016) di Kelurahan Dendengan Dalam lingkungan I Kec. Paal Dua Kota Manado bersama barang bukti Handphone dan Obat Trihexyphenidil tablet 2 mg, sebanyak 2 dos dan 3 strip obat, dengan total keseluruhan adalah 229 tablet.

Setelah dilakukan pengembangan maka lelaki MM (35) ditangkap pada sabtu (08/10/2016) ditempat yang sama saat mengantarkan obat Thrihexyphenidil 2 mg, sebanyak 6 Dos dan 2 strip obat, dengan total 620 tablet yang dibeli oleh FP dan rencananya akan dijual kembali.

Sesuai dengan investigasi bahwa Sasaran penjualan obat trihexyphenidil tersebut adalah kepada remaja atau generasi muda di seputaran Kota Manado.

Obat Trihehyphenidil tersebut, “lanjut kapolsek” tidak diperjualkan secara bebas dan penggunaannya harus dengan resep dari dokter karena dapat menyebabkan kerusakan pada saraf sehingga dihimbau kepada Masyarakat agar dapat lebih menjaga dan mengawasi anak-anaknya jangan sampai ada yang terpengaruh dan menggunakan obat tersebut.

Kasat Reserse Narkoba Kompol Elia Maramis, SH menerangkan bahwa Kedua tersangka saat ini masih dalam proses penyidikan di Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado dan diduga melanggar Pasal 196 UU RI no. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Maksimal 10 tahun.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *