MANADO, Humas Polresta Manado – Personil Polsek Singkil Polresta Manado menegur dan memberikan pengendara sepeda listrik yang notabene masih di bawah umur, Jumat (13/1/2023).
Maraknya penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak di wilayah hukum Polresta Manado sejauh ini terutama anak-anak jarang diketahui berkendara tidak menggunakan kelengkapan keselamatan, khususnya helm.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto, melalui Kapolsek Singkil Ipda Winter Pardede, menuturkan hari ini Kami pihak kepolisian Polsek Singkil Polresta Manado mendapati sejumlah anak pengendara sepeda listrik yang berkeliaran di jalan raya.
Personil kemudian memberikan pembinaan serta memanggil para orang tua untuk diberikan teguran. Kapolsek Singkil Ipda Winter Pardede mengatakan, saat ini diminta memberikan teguran kepada anak dibawah umur yang mengendarai sepeda listrik di jalan umum, serta dibuatkan surat pernyataan.
“Karena hal itu berpotensi membahayakan. Baik pengendara lainnya maupun anak- anak pengguna sepeda listrik itu sendiri,” katanya.
Untuk diketahui bersama, syarat mengendarai sepeda listrik telah diatur sesuai Permenhub RI Nomor 45 Tahun 2020.
Dalam Permenhub RI 45 Tahun 2020 itu di antaranya mengatur bahwa kecepatan sepeda listrik kecepatan paling tinggi 25 km/jam.
Kemudian setiap orang yang menggunakan kendaraan (sepeda listrik) itu juga harus memenuhi ketentuan, yakni menggunakan helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun.
“Pengendara juga tidak diperbolehkan mengangkut penumpang, kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan modifikasi tempat duduk penumpang, serta tidak diperbolehkan melakukan daya motor yang dapat meningkatkan Kecepatan,” Imbuhnya.