
MANADO, Humas Polresta Manado- Team Opsnal Polresta Manado dipimpin Kanit Opsnal Ipda Heraldy Yudhantara S.Tr.K mengamakan pelaku pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang terjadi di perumahan Eben Hezer desa Koka Kec. Tombulu, Minggu (07/08/2022) sekitar pukul 21.49 Wita.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait,S.H.,S.I.K, membenarkan hal tersebut dikatakannya pelaku adalah seorang laki-laki berinisial MRP (18), warga desa Koka.
Lanjut Kapolresta Manado mengatakan “kejadianya bermula saat korban korban Meyvi Sunio (16), warga Pall Empat yang merupakan pacar dari pelaku hendak pulang ke rumahnya, namun tidak di ijinkan oleh pelaku sehingga terjadi adu mulut sehingga pelaku melakukan Penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul korban di bagian mata kanan sehingga lebam dan bibir atas korban luka serta lengan tangan kanan korban ada luka bekas gigitan dari pelaku,” terangnya.
Adanya laporan masuk tentang kejadian penganiayaan tersebut, team Opsnal merespon cepat dengan ke tempat kejadian perkara dan langsung mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan.
“Pelaku telah diamankan dan digiring ke Mako Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku ,” tutup Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait,S.H.,S.I.K.