
MANADO, Humas Polresta Manado- Tim satuan Reserse narkoba Polresta Manado mengungkap peredaran narkoba obat keras jenis thryhexypenidyl di wilayah hukum Polresta Manado, kali ini Tim mengamankan seorang lelaki tersangka berinisial RA (29), warga Singkil pada selasa (19/07/2022) sekitar pukul 17.10 wita.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait,S.H.,S.I.K, membenarkan hal tersebut “Tersangka diamankan di halaman Masjid Nurul Amin depan toko Singkil Jaya sedang menerima sebuah pesanan paket yang diduga berisi obat keras jenis thrihexiphenidyl tanpa izin edar,”terangnya.
Penangkapan terhadap tersangka berkat laporan dari warga yang mengetahui adanya peredaran narkoba Obat keras jenis Thryhexypenidyl di wilayah Singkil.
“Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti Obat keras jenis Thryhexypenidyl sebanyak 1.000( seribu) butir,” Ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait.,S.H.,S.I.K
Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mako Sat narkoba Polresta Manado guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolresta Manado juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi terkait keberadaan narkoba yang dapat merusak generasi muda.
“Kami imbau kepada masyarakat agar terus dapat membantu kami aparat dalam mencegah peredaran gelap narkoba, jangan takut silakan lapor ke aparat kepolisian terdekat apabila mengetahui tentang keberadaan narkoba,” tutup Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait.,S.H.,S.I.K.
One comment