
MANADO, Humas Polresta Manado- Tim Opsnal 2 Polresta Manado dipimpin oleh mengamankan pelaku Persetubuhan terhadap anak dibawah umur pada Rabu (20/07/2022), sekitar pukul 01.00 wita.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P. Sirait S.H.,S.I.K, membenarkan hal tersebut, terduga pelaku seorang pria berinisial AL (20), warga Desa Bulo Kecamatan Wori, Sedangkan korban perempuan berumur 13 tahun.
“Kejadiannya pada hari Jumat (15/07/2022) sekitar pukul 20.00 wita dimana pelaku menjemput korban dengan kendaran roda dua menuju desa Bulo dan menginap di rumah salah satu rekan dari pelaku kemudian pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban kemudian pelaku melakukan persetubuhan kedua kalinya di Kebun warga dan diketahui oleh pemerintah desa Bulo ” jelas Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait,S H.,S.I.K.
Atas kejadian tersebut ibu korban merasa sangat keberatan dan langsung langsung mendatangi Mako Polresta Manado untuk membuat laporan Polisi.
Laporan di respon cepat oleh tim opsnal 2 langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mendapat informasi yang diduga pelaku berada di desa Bulo kemudian tim menuju ketempat tersebut dan langsung mengamankan diduga pelaku.
“Pelaku sudah diamankan Ke Mako Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum,” tutup Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait,S.H.,S.I.K.