
MANADO, Humas Polresta Manado- Resmob dipimpin Kanit Resmob Ipda Heraldy Yudhantara mengamankan pelaku Penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Desa Sea pada Minggu (17/07/2022) sekitar pukul 22.00 Wita.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait,S.H.,S.I.K, membenarkan hal tersebut dikatakannya pelaku adalah tiga orang laki-laki berinisial WL (24), MR (23) dan VL (18) ketiganya merupakan warga Sea.
Lanjut Kapolresta Manado mengatakan “kejadianya bermula saat Korban Marnes Kalumata (27) bersama pelaku sedang pesta miras ( minuman keras) setelah itu korban hendak pulang ke rumahnya namun dihadang oleh pelaku dan tiba-tiba datang dua pelaku lainnya langsung menganiaya korban Samapi jatuh dan akibatnya korban mengalami sakit di wajah, luka di kedua telapak tangan dan kaki korban,” jelas Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait,S.H.,S.I.K.
Adanya laporan masuk tentang kejadian tersebut tim resmob bergerak melakukan upaya penyelidikan dan mendapat informasi para pelaku.
“Ketiga Pelaku sudah diamankan dan digiring ke mako Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku ,” tutup Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait,S.H.,S.I.K.