
MANADO, Humas Polresta Manado- Tim Opsnal 1 Polresta Manado dipimpin oleh Kanit Resmob Heraldy Yudhantara S.Tr.K mengamankan pelaku Persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Desa Lota Jaga III Kecamatan Pineleng pada Rabu (06/07/2022) sekitar pukul 21.05 wita.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P. Sirait S.H.,S.I.K, membenarkan hal tersebut, terduga pelaku seorang pria berinisial RW (33), warga Lota, Sedangkan korban perempuan berumur 5 tahun.
Lebih lanjut Kapolresta Manado menjelaskan ” kejadianya sudah terjadi berulang kali dimana pelaku menyetubuhi korban ditempat yang berbeda, ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait,S.H,S.I.K.
Dengan adanya peristiwa tersebut orang tua korban merasa keberatan terhadap pelaku dan langsung mendatangi Kantor Polresta Manado untuk membuat laporan polisi.
Laporan di respon cepat oleh tim opsnal 1 langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Kecamatan Pineleng kemudian tim menuju ketempat tersebut dan langsung mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan.
“pelaku sudah diamankan dan digiring ke Mako Polresta Manado untuk guna diproses lebih lanjut,” tutup Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait,S.H.,S.I.K.