
MANADO, Humas Polresta Manado- Tim Opsnal 1 Polresta Manado dipimpin oleh Kanit Resmob Heraldy Yudhantara S.Tr.K amankan pelaku Persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Hotel Dragon Kecamatan Sario pada Rabu (06/07/2022) sekitar pukul 17.45 wita.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P. Sirait S.H.,S.I.K, membenarkan hal tersebut, terduga pelaku seorang pria berinisial JL (20), warga Tombulu, Sedangkan korban perempuan berumur 17 tahun.
Lebih lanjut Kapolresta Manado menjelaskan ” kejadianya pada bulan Mei 2022 lalu dimana pelaku sudah menyetubuhi korban berulang kali hingga akhirnya korban mengandung dan pelaku tidak mau bertanggung jawab Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait,S.H,S.I.K.
Dengan adanya peristiwa tersebut orang tua korban merasa keberatan terhadap pelaku dan langsung mendatangi Kantor Polresta Manado untuk membuat laporan polisi.
Laporan di respon cepat oleh tim opsnal 1 langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku berada disalah satu Penginapan di Kecamatan Malalayang kemudian tim menuju ketempat tersebut dan langsung mengamankan diduga pelaku tanpa ada perlawanan.
“pelaku sudah diamankan dan digiring ke Mako Polresta Manado untuk guna diproses lebih lanjut,” tutup Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait,S.H.,S.I.K.