
MANADO, Humas Polresta Manado- Tim Reserse narkoba Polresta Manado mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polresta Manado, kali ini Tim mengamankan dua orang lelaki tersangka berinisial RM (37), warga Sario dan HA (46),warga Paniki pada Jumat (27/05/2022) sekitar pukul 16.00 wita.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait,S.H.,S.I.K, membenarkan hal tersebut “kedua tersangka diamankan di salah satu tempat kost di Kelurahan Bumi Beringin,”terangnya.
Penangkapan terhadap tersangka berkat laporan dari warga yang mengetahui adanya narkotika jenis Sabu di wilayah Bumi Beringin.
Adanya informasi tersebut dan adanya arahan dari Kapolresta Manado Tim langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung mengamankan Kedua pelaku.
“Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu alat hisap bong dan pipet dan 4 (empat) buah korek api gas tanpa kepala di dalam kamar tersangka” Ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait.,S.H.,S.I.K
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mako polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolresta Manado juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi terkait keberadaan narkotika yang dapat merusak generasi muda.
“Kami imbau kepada masyarakat agar terus dapat membantu kami aparat dalam mencengah peredaran gelap narkotika jangan takut silakan lapor ke aparat kepolisian terdekat apabila mengetahui tentang keberadaan narkotika,” tutup Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait.,S.H.,S.I.K.