
MANADO, Humas Polresta Manado- Tim Opsnal 3 Polresta Manado mengamankan pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah Paal IV pada Jumat (22/04/2022) sekitar pukul 01.30 Wita.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait,S.H.,S.I.K, membenarkan hal tersebut dikatakannya pelaku seorang suami berinisial FK (40), warga Winangun. “Pelaku ditangkap di rumahnya,” ujarnya.
Lanjut Kapolresta Manado mengatakan “kejadianya pada Kamis sekitar pukul 20.30 wita dimana pelaku yang berada di rumah duka di wilayah Paal IV sedang menunggu korban Christin Lomban (27) yang sedang mengantar barang pesanan online menunggu hinga berjam- jam korban tidak kunjung sampai pelaku sempat menelepon tapi tidak diangkat oleh korban selang beberapa jam korban datang dan pelaku sudah terbawa emosi dipengaruhi minuman keras langsung menarik korban dan menganiaya korban di wajah dan di bibir hingga bengkak dan luka,” jelas Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait,S.H.,S.I.K.
Merasa keberatan dengan perbuatan pelaku korban langsung mendatangi kantor Polresta Manado untuk membuat laporan Polisi. Laporan direspon cepat oleh tim opsnal 3 dengan melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku tanpa ada perlawanan.
“Pelaku sudah diamankan dan digiring ke Manado 1.0 untuk diproses lebih lanjut,” tutup Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait,S.H.,S.I.K.